LAPORAN KEUANGAN IKPB TERTANGGAL 30 JUNI 2010

Wednesday, June 15, 2011

PEMASUKAN :


 PENGELUARAN :



Sisa Keuangan IKPB sampai Tanggal 30 Juni 2010 = Rp. 9.176.000

Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

PERCOBAAN

Tuesday, June 7, 2011



Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

ANGGARAN DASAR IKPB

Wednesday, February 16, 2011

MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim

“Dan hendaklah ada dari antara kamu, satu golongan yang mengajak (manusia) kepada bakti, dan menyuruh (mereka berbuat) kebaikan, dan melarang (mereka) dari kejahatan, dan mereka itu, ialah orang-orang yang dapat kejayaan” (QS. Ali Imron : 104)

“Sesungguhnya Allah cinta kepada orang-orang yang berperang di jalan-Nya dengan berbaris seolah-olah mereka satu bina’ yang tersusun“ (QS. Ash-shaff : 4)

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dari kamu dan beramal shalih, bahwa Ia akan jadikan mereka khalifah di Bumi sebagaimana Ia telah jadikan khalifah orang-orang yang sebelum mereka. Dan Ia akan jejakkan bagi mereka agama mereka yang Ia ridha’i untuk mereka. Dan Ia akan gantikan ketakutan mereka dengan keamanan. Mereka akan menyembah akanda-Ku, Dan barang siapa kufur sesudah itu, maka mereka itu orang-orang yang fasik (QS. An-nur : 55)

Perkembangan peradaban manusia telah sampai pada tahap yang melahirkan kondisi kemajuan pesat pada sebagian bangsa dan kenestapaan pada sebagian yang lain. Umat Islam dalam perjalanan sejarahnya ternyata masih tertinggal dalam mencapai kemajuan dan kesejahtraan kehidupannya. Ketimpangan di semua aspek kehidupan merupakan akibat dari rentan dan rapuhnya persaudaraan antar kaum Muslimin serta merosotnya akhlak dalam kehidupan nyata.

Ummat Islam berkewajiban membangun tatanan kehidupan yang bersendikan keadilan, menjunjung tinggi akhlak mulia serta mendorong proses peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan dalam suasana persaudaraan yang kokoh.

Menyadari kewajiban tersebut serta meyakini kebesaran Islam sebagai sumber motivasi dan solusi, demi mewujudkan izzul Islam wal muslimin maka dengan mengharap ridla dan bimbingan Allah Azza wa Jalla kami yang pernah menjadi santri Pesantren PERSIS Bangil mendirikan organisasi yang bernama IKATAN KELUARGA BESAR PESANTREN PERSIS BANGIL dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I
TATA ORGANISASI

PASAL 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

1. Nama
Organisasi ini bernama IKATAN KELUARGA BESAR PESANTREN PERSIS BANGIL yang selanjutnya disingkat IKPB.

2. Waktu
IKPB didirikan di Bangil pada Hari Rabu tanggal 3 Rabiul Akhir 1421 H bertepatan dengan tanggal 5 Juli 2000 M.

3. Kedudukan
IKPB berkedudukan di Bangil.

Pasal 2
Sifat dan Bentuk

  1. IKPB bersifat kekeluargaan, independen, dan tidak terikat dengan pihak manapun.
  2. IKPB mempunyai hubungan sejarah dan cita-cita yang erat dengan Pesantren PERSIS Bangil.
  3. Organisasi IKPB berbentuk ikatan

Pasal 3
Lambang


  1. Lima garis yang menyatu melambangkan kesatuan yang utuh dan kokoh berdasarkan rukun Islam.
  2. Lima garis ini juga membentuk pintu yang artinya IKPB adalah salah satu pintu silaturahim.
  3. Warna semakin ke dalam semakin hijau tua merupakan karakter kuat keislaman seseorang ketika menyatu dalam jamaah, tidak terpecah-pecah.
  4. Warna putih di dalamnya melambangkan keikhlasan dan kebersihan hati.
  5. Melambangkan keutuhan pemahaman terhadap Al Quran dan As Sunnah
  6. Lembaran buku yang terbuka artinya kemauan untuk belajar dan keterbukaan dalam menampung aspirasi anggota.
  7. Ketajaman mata pena sebagai ujung tombak informasi dan dakwah.
  8. Warna emas melambangkan kecemerlangan tradisi menulis dikalangan ulama salaf yang diteruskan oleh Ustadz A. Hassan, dimana tulisan dan karya beliau masih cemerlang laksana emas.
  9. Tulisan IKPB dibangun di atas pondasi aqidah yang kokoh dan ukhuwah yang solid.
  10. Warna hijau sebagai lambang kemakmuran di dalam tubuh umat Islam.
  11. Dominasi warna hijau adalah universalitas kemakmuran di mana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja.
  12. Keberadaan IKPB dimaksudkan agar memberi manfaat bagi siapa saja, terutama bagi anggotanya.

BAB II
LANDASAN ORGANISASI

Pasal 4
Asas dan Tujuan

1. IKPB berasaskan Islam
2. IKPB bertujuan mewujudkan silaturrahmi antar Alumni

Pasal 5
Visi

Terwujudnya ukhuwwah dan Da’wah Islamiyah, serta peran aktif dalam memberikan sumbangsih untuk pengembangan Pesantren PERSIS Bangil.

Pasal 6
Misi

  1. Membangun dan membina ukhuwah Islamiyah.
  2. Meningkatkan da’wah Islamiyah
  3. Mewujudkan kerja sama antar Alumni di segala bidang.
  4. Mengembangkan dan menjaga eksistensi pesantren PERSIS Bangil

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan

1. Setiap Muslim yang pernah belajar di Pesantren PERSIS Bangil adalah anggota IKPB.
2. Guru, pengurus, dan simpatisan Pesantren PERSIS Bangil dapat menjadi anggota IKPB.
3. Anggota IKPB terdiri dari :
  • a. Anggota biasa
  • b. Anggota luar biasa
  • c. Anggota kehormatan
4. Berakhirnya keanggotaan ;
  • a. Meninggal dunia
  • b. Mengundurkan diri
  • c. Diberhentikan
Pasal 8
Kewajiban dan hak anggota

  1. Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati dan menjalankan AD, ART, peraturan- peraturan dan keputusan - keputusan organisasi.
  2. Setiap anggota berkewajiban mengembangkan organisasi
  3. Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya demi kemaslahatan organisasi.
  4. Setiap anggota berhak mendapatkan pembinaan dan informasi dari IKPB.
  5. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus IKPB.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Pengurus IKPB

1. Pengurus IKPB terdiri dari :
  • a. Pengurus Pusat
  • b. Koordinator Daerah
2. Masa jabatan kepengurusan IKPB adalah 5 (lima) tahun.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Permusyawaratan

Permusyawaratan IKPB meliputi:
  1. Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Daerah
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa
  4. Rapat Kerja Nasional
  5. Rapat Kerja Daerah
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 11
Keuangan

1. Pengelolaan keuangan IKPB didasarkan atas asas transparansi dan akuntabilitas.
2. Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
  • a. Iuran anggota.
  • b. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
  • c. Usaha-usaha yang sah dan halal yang mendukung visi, misi, asas dan tujuan IKPB.
3. Keuangan dipergunakan untuk membiayai aktivitas IKPB.

Pasal 12
Kekayaan

  1. Kekayaan meliputi semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki organisasi .
  2. Kekayaan organisasi dikelola oleh pengurus untuk kepentingan organisasi dan dipertanggung jawabkan pada akhir masa kepengurusan.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13
Perubahan 

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional
  • a. Dihadiri oleh 50 % + 1 dari anggota yang terdaftar
  • b. Perubahan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
  • c. Apabila peserta munas kurang dari 50 % dari peserta yang terdaftar munas tetap dilaksanakan tetapi tidak berhak merubah anggaran Dasar.
2. Kehendak tersebut harus sudah dicantumkan sebagai acara Musyawarah Nasional serta telah diberitahukan kepada segenap anggota IKPB melalui daerah masing-masing selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Musyawarah Nasional dilaksanakan.

Pasal 14
Pembubaran

  1. Pembubaran organisasi IKPB hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan atas persetujuan anggota.
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) Pengurus Daerah yang berhak untuk hadir.
  3. Pengambilan keputusan mengenai pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir.
  4. Apabila organisasi IKPB dibubarkan maka penyelesaian mengenai hak milik dan harta benda diserahkan kepada pihak Pesantren Persatuan Islam Bangil yang penetapannya diatur dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  5. Adapun mengenai hutang piutang dikembalikan kepada pemilik semula yang penetapannya diatur dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  6. Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Ketentuan Lain- lain

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Ketentuan - ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Pengurus Pusat selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan di Bangil oleh Pengurus Pusat IKPB pada tanggal 15 Sya’ban 1430 H bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 2009 M, atas dasar rekomendasi Reuni Nasional ke-2, bertepatan dengan tanggal 4-5 Juli 2009 M.

Bangil, 15 Sya’ban 1430 H / 6 Agustus 2009 M.

TIM PERUMUS
SEGENAP PENGURUS PUSAT IKPB



Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO